Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bagaimana Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran di Kantor Pembantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Semarang?


Assalamualaykum Sobat dan bunda semuanya...

Mau tanya nih, kalau ngurus pembuatan atau pembaruan data KTP dan atau KK pada ngurus sendiri atau diurusin sih? seperti minta bantuan tetangga, saudara atau minta bantuan perangkat desa setempat. Kalau keluarga saya sih biasanya diurus sendiri kalau lagi tidak sibuk. Kalau lagi sibuk ya ujung-ujungnya minta bantuan perangkat desa setempat. Tapi untuk urusan begini biasanya suami yang paling rajin. Baru seminggu lahir atau setelah aqiqohan, suami langsung ngurus akta kelahiran dan perubahan kartu keluarga, baru beberapa minggu pinda rumah, suami langsung ngurus perubahan alamat pada KTP yang baru.

Kalau diurus sendiri memang bisa lebih cepat dari pada minta bantuan orang lain. Kepastian kapan jadinya juga jelas, karena dapat info langsung dari petugas setempat.


Nah sebelum Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ini mulai diberlakukan resmi, saya akan sedikit berbagi info terkait  Bagaimana Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran melalui kantor pembantu dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota semarang. Siapa tahu masih ada yang membutuhkan.

Seperti halnya saat kelahiran anak pertama, kelahiran anak kedua ini tidak berbeda jauh terkait dengan pengurusan akta kelahiran di kecil. Satu minggu setelah kelahiran atau setelah syukuran aqiqah, si Ayah langsung bergerak mengurus penambahan si kecil pada KK dan sekaligus membuat akta kelahirannya.

Ketika Mengurus Akta Kelahiran Anak, sudah tentu akan membuat daftar anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK) lama berubah, karena ada penambahan anggota keluarga baru. Sehingga pengajuan Akta Kelahiran Anak otomatis memperbaharui KK yang sudah ada.

Dalam hal membuat akta kelahiran, pemohon (orang tua atau pihak keluarga) harus merubah KK lama terlebih dahulu dengan memasukkan nama anak yang baru lahir ke dalam KK baru. Artinya Proses perubahan KK harus diurus terlebih dahulu sebelum melakukan permohonan pembuatan Akta Kelahiran. Hahaha... ini pembahasaannya muter-muter nggak sih?! semoga nggak pada bingung yah..!

Mengurus Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) di Semarang sebenarnya ada 2 jalur. Jalur pertama adalah jalur terusan artinya kita memperbaharui KK terlebih dahulu kemudian baru membuat akta kelahiran. Jalur pertama ini biasanya memanfaatkan kantor pembantu Disdukcapil. Sadangkan jalur yang kedua adalah jalur langsung, dimana kita bisa langsung mengurus sekaligus KK dan Akta Kelahiran, pengurusannya langsung ke Disdukcapil Kota. Pada artikel kali ini, kita lebih menginfokan cara mengurus KK dan Akta lewat jalur terusan.

Jika menggunakan jalur terusan, berarti kita memanfaatkan kantor pembantu disdukcapil yang ada di setiap kecamatan. Perlu diketahui ya, Di kota semarang sendiri, hampir semua kecamatan sudah ada kantor pembantu dinas kependudukan dan pencatatan sipil yang fungsinya sebagai penjembatan atau membantu warga agar lebih dekat pengurusannya, perihal pengurusan administrasi atau dokumen kependudukan.

Dengan menggunakan jalur terusan ini, berarti kita membuat KK terlebih dahulu, jika KK sudah jadi, baru dengan modal KK tadi kita masuk ke proses selanjutnya yaitu pembuatan akta kelahiran. Artinya, jalur terusan ini tidak bisa membuat KK dan akta sekaligus dalam satu kali pengajuan.

Prosedurnya umumnya, setelah kita mendapat pengantar RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan, berkas dan pengantar permohonan pembuatan KK Baru diserahkan kepada petugas yang ada di kantor pembantu disdukcapil yang ada di sekitar kantor kecamatan. Setelah berkas diserahkan, biasanya butuh waktu minimal 1 minggu (5 hari kerja) agar KK baru tersebut jadi atau baru bisa diserahkan ke kita.

Adapun persyaratan yang harus di siapkan membuat perubahan KK adalah sebagai berikut :
  1. Surat Pengantar RT, RW, untuk mendapat Surat Pengantar dari Kelurahan
  2. Surat Pengantar dari kelurahan yang divalidasi oleh petugas kecamatan.
Adapun prosedur yang dilakukan di kelurahan adalah sebagai berikut ;
  1.  Mengisi Formulir Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga yang disediakan petugas kelurahan dengan mengisi Kolom kepala keluarga dan Kolom penambahan Anggota keluarga
  2. Jika pengisian atau pemasukan kedalam KK tersebut menimbulkan perubahan data pada KTP nya maka wajib membuat KTP baru dengan meminta formulir Pembuatan KTP baru dikelurahan.
  3. Siapkan foto 3x4 2 lembar jika umur seseorang yang akan ditambahkan diatas 10 tahun. Jika bayi baru lahir tidak usah menyiapkan foto.
  4. Penambahan anak karena baru lahir, untuk efisiensi waktu mintalah sekalian kepada petugas kelurahan formulir pembuatan akta kelahiran.
  5. Minta Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan Setempat. Siapkan juga lampirannya. Jika penambahan anak baru lahir siapkan kopian dan asli Surat keterangan lahir dari Bidan/ dokter/ rumah sakit yang menangani kelahiran anak tersebut.
  6. Siapkan lampiran berupa FC Surat Nikah dan FC KK untuk arsip kelurahan
  7. Bawa ballpoint sendiri biar lebih enak dan lebih cepat.
Berkas yang dibuat di kelurahan tersebut kemudian dibawa ke Kecamatan untuk divalidasi (ditandatangani). Setelah itu petugas kecamatan pasti akan mengarahkan ke Disdukcail yang ada di sekitar kecamatan dengan membawa ;
  1. KK asli dan Akta Nikah Asli karena nantinya minta diperlihatkan kepada petugas. Jika tidak membawa dokumen asli, gunakan fotokopian berkas yang sudah dilegalisir. 
  2. Surat kelahiran dari rumah Sakit/Puskesmas/ dokter / bidan / penolong persalinan Lainnya (ASLI) 
  3. Surat keterangan kelahiran dari Kepala Desa / Lurah (Asli) 
  4. Surat Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran dari Desa/ Lurah (asli) 
  5. Fotokopi KK dan Fotokopi kutipan akta perkawinan / akta nikah orang tua. 
  6. 2 buah materai untuk jaga-jaga
  7. Bawa ballpoint sendiri
Kalau Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sudah total diberlakukan, berarti nanti nggak ada lagi pengantar RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan. Pengurusannya langsung datang ke kantor pembantu atau dinas setempat.

Nah, setelah KK baru sudah jadi dan sudah bisa diambil, baru deh berkas permohonan akta dibawa dan diserahkan kembali ke Petugas setempat untuk dibuatkan akte kelahiran anak. Tunggu sekitar 10 hari kerja, akta kalahiran anak sudah bisa kita ambil. Jadi bisa dibilang, proses dari awal hingga akta kelahiran jadi memerlukan waktu, 7 hari buat KK dan 14 hari untuk Akta Kelahiran itu sendiri, total waktunya adalah sekitar 21 hari.

Terlihat sedikit ribet ya, kalau ngurusnya di satu loket yang sama, kenapa berkas pengurusan akta kelahiran tidak diserahkan bersama sama diawal dan sekalian diurus atau dibuatkan Akta kelahirannya, dari pada pemohon harus bolak balik ngurus. Toh orangnya itu-itu juga.

Alternatifnya, jika tidak mau ribet ngurus 2x, mendingan pengurusan KK dan Akta kelahiran langsung diurus di disdukcapil pusat, bukan di disdukcapil pembantu.  Kalau dipusat, sekali datang, pemohon bisa ngurus KK dan Akta bersamaan (sekaligus). Konsekuensinya harus lebih jauh saja ngurusnya, tapi efektif sekali urus KK dan Akta Kelahiran bisa diajukan sekaligus.

Baca juga ya :  Begini Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Sekaligus di Semarang

Sebenarnya mau dibuat kapan akta kelahiran anak itu bebas-bebas saja, apalagi sekarang denda atas keterlambatan pembuatan akta untuk kota semarang sudah dihapuskan. Tapi kan lebih cepat lebih baik, iya nggak bun?

Nah sekian sedikit info terkait pengurusan akta dan kartu keluarga. jika artikel yang berjudul  Bagaimana Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran di Kantor Pembantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Semarang? ini bermanfaat, jangan segan untuk dibagikan ya bunda... Terimakasih atas kunjungannya..

Post a Comment for " Bagaimana Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran di Kantor Pembantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Semarang?"