Syarat mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak
Assalamualaykum sobat dan dan bunda semuna...
Syarat mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak wajib diperhatikan bagi para orang tua yang ingin mengajukan pembuatan KIA atau KTP anak. Zaman Now, KTP bukan hanya wajib dimiliki oleh seseorang yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, tetapi anak-anak yang umurnya dibawah 17 tahun juga kedepannya Wajib Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang secara spesial disebut juga dengan nama KTP Anak atau Kartu Identitas anak (KIA). Program ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Sekarang memang belum diwajibkan, tapi suatu saat bisa jadi Wajib kepemilikannya seperti KTP
Baca Juga : Bagaimana Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Sekaligus di Semarang?
Syarat mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak wajib diperhatikan bagi para orang tua yang ingin mengajukan pembuatan KIA atau KTP anak. Zaman Now, KTP bukan hanya wajib dimiliki oleh seseorang yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, tetapi anak-anak yang umurnya dibawah 17 tahun juga kedepannya Wajib Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang secara spesial disebut juga dengan nama KTP Anak atau Kartu Identitas anak (KIA). Program ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Sekarang memang belum diwajibkan, tapi suatu saat bisa jadi Wajib kepemilikannya seperti KTP
Baca Juga : Bagaimana Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Sekaligus di Semarang?
Peraturan
Permendagri sekarang ini bisa dibilang masih dalam tahap sosialisasi,
artinya masih belum saklek untuk di wajibkan kepada seluruh anak
indonesia. Ketika saya bertanya kepada salah satu petugas kelurahan
disalah satu kelurahan di Kota Semarang, beliau masih belum tahu tentang
peraturan tersebut. Padahal saat mengurus KK Perubahan dan KTP
Perubahan serta mengurus Akta Kelahiran Anak di pertengahan bulan maret
2018, saya dilayani oleh petugas tersebut di kelurahan. Bukankah
seharusnya pengetahuan petugas tersebut sudah satu paket dengan KIA?
Baik,
kita tidak usah mempermasalahkan perihal tersebut, karena memang untuk
Kota Semarang sendiri, kelurahan atau kecamatan belum dilibatkan penuh
pada proses pembuatan atau pengadaan KIA atau KTP Anak bagi warganya.
Di Kota Semarang, pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak
terpusat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota
Semarang yang beralamat di Jalan Kanguru Raya No. 3 Kelurahan Gayamsari
Kecamatan Gayamsari Kota Semarang.
Baca Juga : Prosedur / Cara Legalisir Dokumen Kependudukan.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang
Kartu Identitas Anak, KIA/ KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Jenis
pertama untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan jenis yang kedua untuk
anak usia 5 tahun sampai mendekati 17 tahun. Untuk umur 17 Tahun sudah
tentu diwajibkan mempunyai KTP resmi.
Implementasi
KIA/KTP Anak hari ini masih tahap sosialisasi, kedepannya, KTP Anak ini
akan diterbitkan bersamaan dengan pemohon mengurus penerbitan Akta
Kelahiran Anak saat. Untuk anak yang belum memiliki Kartu Identitas
Anak/ KTP Anak karena tidak diurus bersamaan dengan Akta Kelahiran,
orang tua anak harus mengurus mandiri. Adapun Syarat Membuat KTP Anak/ Kartu Identitas Anak sebagai berikut ;
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan menunjukkan KK asli orang tua/wali.
- Fotokopi KTP kedua Orang Tua (Ayah dan Ibu) dan menunjukkan KTP aslinya.
- Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar background bebas untuk anak yang berumur 5 tahun sampai mendekati 17 tahun. Untuk anak dibawah 5 tahun tidak perlu menggunakan Foto.
Selain
menyiapkan persyaratan tersebut diatas, pemohon juga wajib mengisi
formulir permohonan pembuatan KIA/ KTP Anak. Formulir tersebut hanya ada
di Loket Pembuatan/ Pendaftran KIA, tidak disediakan di custemer service
atau pintu awal pendaftaran. Jika blanko atau formulir pendaftran
habis, Pemohon bisa menembusnya di Fotokopi Koperasi Disdukcapil
Semarang dengan harga Rp 350 untuk tiap 1 lembrnya. Karena kembalian Rp
50 tidak ada maka dikenakan pembulatan harga menjadi Rp. 400 jika hanya
membutuhkan 1 formulir.
Persyaratan
tersebut diatas berlaku untuk Anak yang berkewarganegaraan Indonesia
alias WNI, sedangkan untuk anak warga negara asing yang tinggal di
Indonesia seperti dikutip dari liputan6 (karena belum pernah mengalami),
syarat mendapatkan KIA untuk anak warna negara asing adalah sebagai
berikut ;
- Fotocopy paspor dan izin tinggal tetap.
- KK Asli orang tua/wali
- KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
Terus kalau sudah disiapkan syaratnya, bagaimana prosedur atau tata cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak? Untuk lebih jelas tentang prosedurnya, selanjutnya bisa baca artikel Prosedur atau Tata cara pembuatan KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA)
Kok
dari awal persyaratannya tidak ada pengantar dari RT, RW, Kelurahan
dan Kacamatan ya? jangan-jangan terlewat belum disebutkan? Tidak kok,
karena sementara pengurusannya masih terpusat, yang hanya bisa urus
langsung di Disdukcapil kota semarang tanpa harus mampir ke RT, RW,
Kelurahan dan Kecamatan setempat, maka untuk membuat KTP Anak atau Kartu
Identitas Anak (KIA) tidak perlu pengantar RT, RW, Keluarahan dan
Kecamatan Setempat.
Berbeda dengan pengurusan dokumen pencatatan sipil lain yang harus dan wajib membuat surat pengantar dari RT, RW dulu agar bisa mendapatkan Surat Pengantar dari Kelurahan yang akan dibawa ke Kecamatan.
Nah demikian artikel singkat mengenai Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)? KTP Anak dibawah 17 Tahun. Jika tulisan ini bermanfaat silakan boleh disebarluaskan atau dibagikan. Terimakasih atas kunjungannya.
Berbeda dengan pengurusan dokumen pencatatan sipil lain yang harus dan wajib membuat surat pengantar dari RT, RW dulu agar bisa mendapatkan Surat Pengantar dari Kelurahan yang akan dibawa ke Kecamatan.
Nah demikian artikel singkat mengenai Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)? KTP Anak dibawah 17 Tahun. Jika tulisan ini bermanfaat silakan boleh disebarluaskan atau dibagikan. Terimakasih atas kunjungannya.
aku belum ngurus ini nih buat arkaan, hehehe, bookmark dulu ya, makasih sharingnya
ReplyDelete