Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak

www.heriheryanto.com
Assalamualaykum sobat dan dan bunda semuna...

Syarat mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak wajib diperhatikan bagi para orang tua yang ingin mengajukan pembuatan KIA atau KTP anak. Zaman Now, KTP bukan hanya wajib dimiliki oleh seseorang yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, tetapi anak-anak yang umurnya dibawah 17 tahun juga kedepannya Wajib Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang secara spesial disebut juga dengan nama KTP Anak atau Kartu Identitas anak (KIA). Program ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Sekarang memang belum diwajibkan, tapi suatu saat bisa jadi Wajib kepemilikannya seperti KTP

Baca Juga : Bagaimana Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Sekaligus di Semarang? 

Peraturan Permendagri  sekarang ini bisa dibilang masih dalam tahap sosialisasi, artinya masih belum saklek untuk di wajibkan kepada seluruh anak indonesia. Ketika saya bertanya kepada salah satu petugas kelurahan disalah satu kelurahan di Kota Semarang, beliau masih belum tahu tentang peraturan tersebut. Padahal saat mengurus KK Perubahan dan KTP Perubahan serta mengurus Akta Kelahiran Anak di pertengahan bulan maret 2018, saya dilayani oleh petugas tersebut di kelurahan. Bukankah seharusnya pengetahuan petugas tersebut sudah satu paket dengan KIA?

Baik, kita tidak usah mempermasalahkan perihal tersebut, karena memang untuk Kota Semarang sendiri, kelurahan atau kecamatan belum dilibatkan penuh pada proses pembuatan atau pengadaan KIA atau KTP Anak bagi warganya.  Di Kota Semarang, pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak terpusat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang yang beralamat di Jalan Kanguru Raya No. 3 Kelurahan Gayamsari Kecamatan Gayamsari Kota Semarang.

Baca Juga : Prosedur / Cara Legalisir Dokumen Kependudukan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KIA/ KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Jenis pertama untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan jenis yang kedua untuk anak usia 5 tahun sampai mendekati 17 tahun. Untuk umur 17 Tahun sudah tentu diwajibkan mempunyai KTP resmi.

Implementasi KIA/KTP Anak hari ini masih tahap sosialisasi, kedepannya, KTP Anak ini akan diterbitkan bersamaan dengan pemohon mengurus penerbitan  Akta Kelahiran Anak saat. Untuk anak yang belum memiliki Kartu Identitas Anak/ KTP Anak karena tidak diurus bersamaan dengan Akta Kelahiran, orang tua anak harus mengurus mandiri. Adapun Syarat Membuat KTP Anak/ Kartu Identitas Anak sebagai berikut ;
  1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya.
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan menunjukkan KK asli orang tua/wali.
  3.  Fotokopi KTP kedua Orang Tua (Ayah dan Ibu) dan menunjukkan KTP aslinya.
  4. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar background bebas untuk anak yang berumur 5 tahun sampai mendekati 17 tahun. Untuk anak dibawah 5 tahun tidak perlu menggunakan Foto.
Selain menyiapkan persyaratan tersebut diatas, pemohon juga wajib mengisi formulir permohonan pembuatan KIA/ KTP Anak. Formulir tersebut hanya ada di Loket Pembuatan/ Pendaftran KIA, tidak disediakan di custemer service atau pintu awal pendaftaran. Jika blanko atau formulir pendaftran habis, Pemohon bisa menembusnya di Fotokopi Koperasi Disdukcapil Semarang dengan harga Rp 350 untuk tiap 1 lembrnya. Karena kembalian Rp 50 tidak ada maka dikenakan pembulatan harga menjadi Rp. 400 jika hanya membutuhkan 1 formulir.
www.heriheryanto.com

Persyaratan tersebut diatas berlaku untuk Anak yang berkewarganegaraan Indonesia alias WNI, sedangkan untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia seperti dikutip dari liputan6 (karena belum pernah mengalami), syarat mendapatkan KIA untuk anak warna negara asing adalah sebagai berikut ; 
  1. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetap.
  2. KK Asli orang tua/wali
  3. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
Terus kalau sudah disiapkan syaratnya, bagaimana prosedur atau tata cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak? Untuk lebih jelas tentang prosedurnya, selanjutnya bisa baca artikel Prosedur atau Tata cara pembuatan KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA)

Kok dari awal persyaratannya  tidak ada pengantar dari RT, RW, Kelurahan dan Kacamatan ya? jangan-jangan terlewat belum disebutkan? Tidak kok, karena sementara pengurusannya masih terpusat, yang hanya bisa urus langsung di Disdukcapil kota semarang tanpa harus mampir ke RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan setempat, maka untuk membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA) tidak perlu pengantar RT, RW, Keluarahan dan Kecamatan Setempat.

Berbeda dengan pengurusan dokumen pencatatan sipil lain yang harus dan wajib membuat surat pengantar dari RT, RW dulu agar bisa mendapatkan Surat Pengantar dari Kelurahan yang akan dibawa ke Kecamatan.

Nah demikian artikel singkat mengenai Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)? KTP Anak  dibawah 17 Tahun. Jika tulisan ini bermanfaat silakan boleh disebarluaskan atau dibagikan. Terimakasih atas kunjungannya.

1 comment for "Syarat mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak"

  1. aku belum ngurus ini nih buat arkaan, hehehe, bookmark dulu ya, makasih sharingnya

    ReplyDelete