Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Prosedur / Cara Legalisir Dokumen Kependudukan Di DIsdukcapil Kota Semarang

www.heriheryanto.com 

Musim kelulusan SMA atau musim CPNS, aalah musimnya orang memburu legalisir Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bukan hanya kantor dinas, Instansi pendidikan pun juga akan diserbu alumni yang meminta legalisir Ijazah ataupun transkrip nilai.

Selain alasan untuk CPNS atau pekerjaan, pengajuan legalisir biasanya untuk persiapan bekerja diluar negeri dan lainnya. melanjutkan sekolah, legalsiri ijazah tersebut juka kental dengan persiapan bekerja. Untuk meyakinkan calon pemberi kerja, kebanyak dari para pencari kerja memilih melampirkan dokumen yang telah dilegalisir. Tapi tahukah kita bahwa bukan hanya ijazah saja yang perlu di legalisir?! Dokumen lain seperti dokumen kependudukan atau catatan sipil juga sangat perlu untuk dilegalisir!
Masih banyak orang yang beranggapan belum terlalu butuh melegalisir dokumen kependudukan, padahal itu juga sangat penting, terlebih bagi anak yang ingin masuk ke sekolah dasar, atau untuk melamar pekerjaan juga kadang ada yang mensyaratkan KTP dan KK yang di legalisir. Dokumen legalisir ini juga memudahkan kita ketika dalam kondisi tertentu diharuskan membuat kutipan kedua dari dokumen catatan sipil sebelumnya baik karena hilang ataupun rusak.

Terus bagaimana cara melegaliris Dokumen Kependudukan atau Dokuen Catatan Sipil Tersebut? Caranya sangat mudah, kita hanya perlu meluangkan waktu untuk datang ke Disdukcapil Kota Setempat dan perlu bersabar menunggu antrian saat nomor antrian kita belum dipanggil.

Agar tidak menunggu semakin lama, pastikan kita juga mengambil antrian sesuai loketnya bukan mengambil antrian di loket lain, karena ada antrian khusus untuk legalisir, yatu di Loket 3/4/5, Loket khusus untuk megurus legalisir dokumen catatan sipil.

www.heriheryanto.com

Petugas tidak membatasi berapa banyak lembar dokumen yang akan dilegalisir, tetapi jika hasil legalisir ingin langsung diambil, legalisir tidak boleh melebih dari 15 lembar. Artinya, jika legalisir itu berjumlah maksimal 15 lembar dari satu atau semua dokumen, maka  dokumen legalisir bisa diambil dihari itu juga. Tapi jika lebih dari 15 lembar dari satu atau bahkan beberapa dokumen, legalisir dokumen baru bisa diambil 3 hari kerja setelahnya.

Untuk menyingkat waktu, saat baru menerima dokumen asli, langsung kita gandakan dan legalisir ditempat. Jika kita hendak melegalisir dokumen yang baru jadi (baru diambil), mending ambil antrian terlebih dahulu kemudian ditinggal sembari kita memperbanyak (memfotokopi) dokumen diluar kompleks Disdukcapil. Cari aja di sekitar SMP terdekat biasanya ada warung fotokopi yang harganya lebih bersaing dan wajar. 

Hal ini dilakukan untuk menghindari tarif fotokopi yang mahal di koperasi Disdukcapil yaitu 350/lembarnya. Tapi jika tarif tersebut dirasa murah, mending langsung difotokopi saja di koperasi disdukcapil dari pada ribet-ribet harus keluar nyari fotokopian.

Lumayan lama menunggu antrian di loket legalisir, apalagi sudah dari pagi menunggu untuk pengambilan dokumen, jika baterai ponsel habis dijamin langsung boring. Mau ngecharge hape juga pasti ikutan antri dan menunggu lama, karena colokan yang disediakan cuma satu dan yang mau make colokan listri juga tidak hanya kita bukan? Kalau cuma satu dan tidak ada yang pakai, berarti kita benar-benar beruntung sekali.

Point penting saat legalisir ini adalah kita harus bisa menunjukkan dokumen asli saat dipanggil petugas loket. Jika tidak membawa asli, bisa dipastikan permohonan legalisir dokumen kita tidak akan dilanjutkan. Jadi dari pada sudah lama antri kemudian ditolak, mending pastikan sebelum berangkat kita membawa dokumen aslinya untuk diperlihatkan kepada petugas. Lain cerita jika sebelumnya baru mengambil dokumen asli yang baru jadi, sehingga otomatis itu dokumen asli pasti dbisa diperlihatkan

Demikian artikel singkat mengenai Prosedur / Cara Legalisir Dokumen Kependudukan Di DIsdukcapil Kota Semarang. Jika tulisan ini bermanfaat silakan boleh disebarluaskan atau dibagikan. Terimakasih atas kunjungannya.

Post a Comment for "Prosedur / Cara Legalisir Dokumen Kependudukan Di DIsdukcapil Kota Semarang"