Prosedur / Cara Legalisir Dokumen Kependudukan Di DIsdukcapil Kota Semarang
Musim kelulusan SMA atau musim CPNS, aalah musimnya orang memburu legalisir Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bukan hanya kantor dinas, Instansi pendidikan pun juga akan diserbu alumni yang meminta legalisir Ijazah ataupun transkrip nilai.
Selain
alasan untuk CPNS atau pekerjaan, pengajuan legalisir biasanya untuk persiapan bekerja diluar negeri dan lainnya. melanjutkan sekolah, legalsiri ijazah tersebut
juka kental dengan persiapan bekerja. Untuk meyakinkan calon pemberi
kerja, kebanyak dari para pencari kerja memilih melampirkan dokumen yang
telah dilegalisir. Tapi tahukah kita bahwa bukan hanya ijazah saja yang
perlu di legalisir?! Dokumen lain seperti dokumen kependudukan atau
catatan sipil juga sangat perlu untuk dilegalisir!
Masih
banyak orang yang beranggapan belum terlalu butuh melegalisir dokumen
kependudukan, padahal itu juga sangat penting, terlebih bagi anak yang
ingin masuk ke sekolah dasar, atau untuk melamar pekerjaan juga kadang
ada yang mensyaratkan KTP dan KK yang di legalisir. Dokumen legalisir
ini juga memudahkan kita ketika dalam kondisi tertentu diharuskan
membuat kutipan kedua dari dokumen catatan sipil sebelumnya baik karena
hilang ataupun rusak.
Terus
bagaimana cara melegaliris Dokumen Kependudukan atau Dokuen Catatan
Sipil Tersebut? Caranya sangat mudah, kita hanya perlu meluangkan waktu
untuk datang ke Disdukcapil Kota Setempat dan perlu bersabar menunggu
antrian saat nomor antrian kita belum dipanggil.
Agar
tidak menunggu semakin lama, pastikan kita juga mengambil antrian
sesuai loketnya bukan mengambil antrian di loket lain, karena ada
antrian khusus untuk legalisir, yatu di Loket 3/4/5, Loket khusus untuk
megurus legalisir dokumen catatan sipil.
Petugas
tidak membatasi berapa banyak lembar dokumen yang akan dilegalisir,
tetapi jika hasil legalisir ingin langsung diambil, legalisir tidak
boleh melebih dari 15 lembar. Artinya, jika legalisir itu berjumlah
maksimal 15 lembar dari satu atau semua dokumen, maka dokumen legalisir
bisa diambil dihari itu juga. Tapi jika lebih dari 15 lembar dari satu
atau bahkan beberapa dokumen, legalisir dokumen baru bisa diambil 3 hari
kerja setelahnya.
Untuk
menyingkat waktu, saat baru menerima dokumen asli, langsung kita
gandakan dan legalisir ditempat. Jika kita hendak melegalisir dokumen
yang baru jadi (baru diambil), mending ambil antrian terlebih dahulu
kemudian ditinggal sembari kita memperbanyak (memfotokopi) dokumen
diluar kompleks Disdukcapil. Cari aja di sekitar SMP terdekat biasanya
ada warung fotokopi yang harganya lebih bersaing dan wajar.
Hal
ini dilakukan untuk menghindari tarif fotokopi yang mahal di koperasi
Disdukcapil yaitu 350/lembarnya. Tapi jika tarif tersebut dirasa murah,
mending langsung difotokopi saja di koperasi disdukcapil dari pada
ribet-ribet harus keluar nyari fotokopian.
Lumayan
lama menunggu antrian di loket legalisir, apalagi sudah dari pagi
menunggu untuk pengambilan dokumen, jika baterai ponsel habis dijamin
langsung boring. Mau ngecharge hape juga pasti ikutan antri dan
menunggu lama, karena colokan yang disediakan cuma satu dan yang mau
make colokan listri juga tidak hanya kita bukan? Kalau cuma satu dan
tidak ada yang pakai, berarti kita benar-benar beruntung sekali.
Point
penting saat legalisir ini adalah kita harus bisa menunjukkan dokumen
asli saat dipanggil petugas loket. Jika tidak membawa asli, bisa
dipastikan permohonan legalisir dokumen kita tidak akan dilanjutkan.
Jadi dari pada sudah lama antri kemudian ditolak, mending pastikan
sebelum berangkat kita membawa dokumen aslinya untuk diperlihatkan
kepada petugas. Lain cerita jika sebelumnya baru mengambil dokumen asli
yang baru jadi, sehingga otomatis itu dokumen asli pasti dbisa
diperlihatkan
Demikian artikel singkat mengenai Prosedur / Cara Legalisir Dokumen Kependudukan Di DIsdukcapil Kota Semarang. Jika tulisan ini bermanfaat silakan boleh disebarluaskan atau dibagikan. Terimakasih atas kunjungannya.
Post a Comment for "Prosedur / Cara Legalisir Dokumen Kependudukan Di DIsdukcapil Kota Semarang"
Terima kasih telah sudi berkunjung. Jika berkenan mohon tingalkan komentar terkait tulisan atau tampilan blognya. Jika dirasa info ini bermanfaat dan ingin berlangganan silahkan follow blog saya ya. Tolong jangan meninggalkan link hidup. Semoga bermanfaat.